PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA: Teori, Hukum & Praktek

 

Penulis: Dr. Ihlas, S.Pd.I., SH., M.Pd

Editor: Taufiqurrahman, M.Pd

Sesuai dengan amanah dalam pembukaan UUD 1945, Fungsi Negara Republik Indonesia adalah mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, pertahanan dan keamanan, serta menegakkan keadilan. Hal ini menegaskan bahwa keberlangsungan hidup setiap individu di bumi Nusantara, terutama bagi Warga Negara Indonesia, dan juga WNI yang berada di luar wilayah Indonesia mendapatkan perlindungan hak dari Negara Indonesia, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asai Manusia (HAM).

Fungsi Negara untuk mensejahterakan (welfare) dan memakmurkan rakyat dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Lebih lanjut, dikatakan dalam pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa anak-anak Indonesai aman dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin mereka untuk berkembang (hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlidungan dari ancaman dan kekerasan).


Ukuran: 23X15
Halaman: 169
ISBN:____

Posting Komentar

0 Komentar