PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA: Teori, Hukum & Praktek
Penulis: Dr. Ihlas, S.Pd.I., SH., M.Pd
Editor: Taufiqurrahman, M.Pd
Sesuai dengan amanah dalam pembukaan UUD
1945, Fungsi Negara Republik Indonesia adalah mensejahterakan dan memakmurkan
rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, pertahanan dan keamanan, serta
menegakkan keadilan. Hal ini menegaskan bahwa keberlangsungan hidup setiap
individu di bumi Nusantara, terutama bagi Warga Negara Indonesia, dan juga WNI
yang berada di luar wilayah Indonesia mendapatkan perlindungan hak dari Negara
Indonesia, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asai
Manusia (HAM).
Fungsi Negara untuk mensejahterakan (welfare)
dan memakmurkan rakyat dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia tertuang dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Lebih lanjut,
dikatakan dalam pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa
anak-anak Indonesai aman dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin
mereka untuk berkembang (hak untuk mendapatkan pendidikan dan perlidungan dari
ancaman dan kekerasan).
Ukuran: 23X15
Halaman: 169
ISBN:____
Posting Komentar
0 Komentar